HAK ASASI MANUSIA
(HUMAN RIGHTS)
NAMA : GUS HENDRIFIYANTO
NPM : 30108883
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
1.pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
2.mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
3.hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
4.persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6.memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
7.melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa
2.Laboratorium pancasila IKIP Malang.HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
4.John Locke.HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
© abad 18 dan 19 di Eropa, terutama melalui Traktat Perdamaian Paris (1814) antara Inggeris dan Perancis
© abad 20, upaya penghapusan perbudakan digencarkan oleh Liga Bangsa-Bangsa melalui Konvensi untuk Melenyapkan Perbudakan dan Perdagangan Budak (1926).
© International Red Cross Committeatau dikenal dengan ICRC (1863) dan kelahiran konvensi yang disponsorinya, terkait dengan konvensi internasional untuk melindungi tawanan perang, mengatur cara-cara perang dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam perang (non-combatan).
© abad 20, melalui Traktat Versailess (1919) dibentuklah ILO (International Labor Organization), yang lebih menfokuskan pada upaya keadilan sosial dan kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh.
© 1994: “to maintain or restore international peace and security”(PiagamPBB BabVII) Peradilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan Peradilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia)
© 1998: Statuta Roma (Rome Statute) 2002: Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Sumber Bahan Bacaan :
- Davidson, Scott (1994) Hak Asasi Manusia. Jakarta: Grafiti.
- Poerbopranoto, Prof. Mr. Koentjoro (1953) Hak-hak Manusia Dan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia.Jakarta/Groningen: J.B. Wolters.
- Wiratraman, R. HerlambangPerdana(2005) Sejarah, Konteks, danPerkembanganKonsepHAM (BagianI)
- http://www.sekitarkita.com
- Oxford Ensiklopedi Pelajar jilid 3.
- http://www.scribd.com/doc/9488550/Hak-Asasi-Manusia